Sejarah Bank TGR

Tahun 1981

Didirikan pada tahun 1981 dengan nama Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, berdasarkan Peraturan Daerah Keputusan Nomor 2 Tahun 1981 tanggal 27 April 1981 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal tanggal 15 Oktober 1981 Seri D Nomor 9 Tahun 1981 dan Surat Keterangan melanjutkan Usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-429/11/1981 tanggal 7 Desember 1981.

Tahun 1995

Pada tahun 1995 PD Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal berubah menjadi PD BPR Bank Pasar Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-264/KM.17/1995 tanggal 8 Desember 1995.

Tahun 2009

Penggantian nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar menjadi PD BPR Bank Tegal Gotong Royong yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal nomor 13 Tahun 2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 nomor 13 dengan persetujuan dari Bank Indonesia dengan nomor 11/3/KEP.PBI/Sm/2009 tanggal 12 Agustus 2009 tentang Persetujuan Penetapan Penggunaan Izin Usaha PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Tegal menjadi PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong.

Tahun 2014 - 2021

Perubahan badan hukum dari PD BPR BANK TGR menjadi Perseroda dengan mendasari pada Pasal 409 Huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 dan untuk melaksanakan amanat Permendagri No 54 Tahun 2017 atas dasar hukum BPR. Melalui Kajian yang dilakukan oleh KAP Darsono, maka BPR Bank TGR memilih badan hukum menjadi Perseroda bukan Perumda yang sesuai dengan bisnis bank yang berorentasi pada profit. Melalui proses perijinan yang dilakukan, Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064236.AH.01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-7/KO.0303/2021 tentang Pengalihan Izin Usaha Atas Perubahan Badan Hukum PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (Perseroda) selanjutnya disingkat menjadi PT BPR BANK TGR (PERSERODA) dan dilakukan Launcing Perubahan Badan Hukum pada tanggal 3 Maret 2021 dan melalui RUPS pada tanggal 24 Maret 2021 Badan Hukum PD BPR Bank TGR dibubarkan.

Sekarang

PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK TEGAL GOTONG ROYONG (PERSERODA)

WeCreativez WhatsApp Support
Mohon izin akan kami lanjut komunikasi di Office Hour kami ya, Sebagai informasi Office Hour kami, Senin - Jumat : 08.00 - 15.00 WIB Sabtu : 08.00 - 12.00 WIB Minggu : Libur
👋 Halo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu ?